A. Bab waris; Ada anak perempuan dapat warisan sebelum menikah. Pertanyaan :
- Setelah beberapa tahun menikah suaminya meninggal dunia, apakah anak-anaknya mendapati warisan dari ayahnya (padahal hartanya adalah milik istri yang dulunya hasil warisan, bukan hasil bersama suami yang meninggal tadi) ?
Anak-anaknya tidak berhak mendapati warisan dari bapaknya sebagai asobah, dengan pertimbangan;
- Karena status tirkah (harta tinggalan) tersebut masih murni milik sang ibu, bukan milik sang bapak
- Sang Ibu masih hidup, karena ahli waris bisa mendapati warisan kalau muwarrits telah meninggal