Hasil Bahtsul Masa’il di Kapung (26 Juni 2026)

A. Bab waris; Ada anak perempuan dapat warisan sebelum menikah. Pertanyaan :

  1. Setelah beberapa tahun menikah suaminya meninggal dunia, apakah anak-anaknya mendapati warisan dari ayahnya (padahal hartanya adalah milik istri yang dulunya hasil warisan, bukan hasil bersama suami yang meninggal tadi) ?

Anak-anaknya tidak berhak mendapati warisan dari bapaknya sebagai asobah, dengan pertimbangan;

  • Karena status tirkah (harta tinggalan) tersebut masih murni milik sang ibu, bukan milik sang bapak
  • Sang Ibu masih hidup, karena ahli waris bisa mendapati warisan kalau muwarrits telah meninggal
Baca selengkapnya

Hasil Bahtsul Masa’il di Brabo (6 Februari 2026)

A. Bagaimana hukumnya memberi makan buruh tani di siang hari bulan Romadlon? | Ranting NU Ringinpitu

Tafsil ;

  1. Haram, jika buruh tani tidak mengalami masyaqoh syadidah/kesulitan yang sangat
  2. Boleh, jika memenuhi 6 syarat;
  • Pekerjaannya tidak bisa di tunda
  • Tidak bisa dilakukan di malam hari
  • Mengalami masyaqot dalam tayamum
  • Berniat puasa di malam hari
  • Tidak menyalah gunakan pekerjaan agar dapat rukhsoh tidak puasa
  • Tidak diniati mencari keringanan
Baca selengkapnya

Hasil Bahtsul Masa’il di Ringinpitu (2 Januari 2026)

Sebagian budaya NU adalah kirim doa untuk arwah, biasanya ahli warisnya menyumbang dana dengan niat birrul waalidain, dan peruntukanya adalah untuk pembangunan masjid, madrasah, pondok, dan fasilitas umum lainnya, dan ada juga yang dipakai untuk pembangunan fasilitas kubur, untuk jamuan makan, dll.
a. Apakah yang sedemikian ini sudah benar secara hukum ?
Hukumnya sudah benar, sumbangan tadi termasuk infaq/ jariyah/ sedekah, dan bernilai birrul walidain
Sumbangan tadi boleh dipakai untuk kemaslahatan bersama seperti membangun fasilitas kubur, jamuan
makan peziarah, dll dari maslahatil ‘ammah

Baca selengkapnya

Hasil Bahtsul Masa’il di Tanggungharjo (28 Nopember 2025)

MWC NU Tanggungharjo melalui Lembaga Perekenomian NU (LPNU) akan mendirikan usaha dengan menggali modal dari pengurus, maupun warga NU dengan bentuk sodaqoh, infak dll, kalau untung hasilnya dipakai untuk organisasi, gaji karyawan, konsumsi, kas, dan untuk kegiatan sosial lainnya.

Pertanyaan; | LPNU MWC

  • Apakah boleh menggali modal dengan cara tsb, (istilahnya sodaqoh produktif atau infaq produktif)?

Boleh, dengan catatan;

Baca selengkapnya

Hasil Bahtsul Masa’il di Sugihmanik (24 Oktober 2025)

Tetangga saya meninggal disholati di dalam masjid (bagian dalam), kemudian masyarakat awam bilang;
“kok di sholati di masjid bagian dalam, masjid kan buat i’tikaf”. Pertanyaan:
Bagaimana hukum mensholati jenazah di dalam masjid? | Ranting NU Ngambakrejo
Hukumnya sunnah, sholat jenazah di dalam masjid selama ;

  • Tidak mengotori atau menajisi masjid, misalnya jenazah berdarah, atau keluar cairan najis akibat
    kecelakaan, penyakit atau semisalnya.
  • Kalau dikhawatirkan mengotori atau menajisi masjid, maka tidak boleh disholati di masjid atau
    mushola, tetapi disholati dirumah

Selengkapnya bisa dibaca melalui tautan link berikut:

Baca selengkapnya