Sebagian budaya NU adalah kirim doa untuk arwah, biasanya ahli warisnya menyumbang dana dengan niat birrul waalidain, dan peruntukanya adalah untuk pembangunan masjid, madrasah, pondok, dan fasilitas umum lainnya, dan ada juga yang dipakai untuk pembangunan fasilitas kubur, untuk jamuan makan, dll.
a. Apakah yang sedemikian ini sudah benar secara hukum ?
Hukumnya sudah benar, sumbangan tadi termasuk infaq/ jariyah/ sedekah, dan bernilai birrul walidain
Sumbangan tadi boleh dipakai untuk kemaslahatan bersama seperti membangun fasilitas kubur, jamuan
makan peziarah, dll dari maslahatil ‘ammah
MWC NU Tanggungharjo melalui Lembaga Perekenomian NU (LPNU) akan mendirikan usaha dengan menggali modal dari pengurus, maupun warga NU dengan bentuk sodaqoh, infak dll, kalau untung hasilnya dipakai untuk organisasi, gaji karyawan, konsumsi, kas, dan untuk kegiatan sosial lainnya.
Pertanyaan; | LPNU MWC
- Apakah boleh menggali modal dengan cara tsb, (istilahnya sodaqoh produktif atau infaq produktif)?
Boleh, dengan catatan;
Baca selengkapnyaTetangga saya meninggal disholati di dalam masjid (bagian dalam), kemudian masyarakat awam bilang;
“kok di sholati di masjid bagian dalam, masjid kan buat i’tikaf”. Pertanyaan:
Bagaimana hukum mensholati jenazah di dalam masjid? | Ranting NU Ngambakrejo
Hukumnya sunnah, sholat jenazah di dalam masjid selama ;
- Tidak mengotori atau menajisi masjid, misalnya jenazah berdarah, atau keluar cairan najis akibat
kecelakaan, penyakit atau semisalnya. - Kalau dikhawatirkan mengotori atau menajisi masjid, maka tidak boleh disholati di masjid atau
mushola, tetapi disholati dirumah
Selengkapnya bisa dibaca melalui tautan link berikut:
Baca selengkapnya- Seputar qurban, biasanya yang terjadi di masyarakat, dari pihak mudhohhi bilang kepada panitia; “Pak ini qurban sunnah saya. Panitia menjawab; Baik Pak kami terima kurban anda, nanti untuk kepala, kulit, dan kaki semua saya minta untuk tambahan yang kelet (al jazzar), bagaimana hukumnya?| Ranting NU Sugihmanik
Jawaban :
Baca selengkapnyaTentang sajen, sejak zaman dahulu hingga sekarang masyarakat masih sering memakai sajen dalam setiap acara seperti mantu, iring-iring khitanan, dan lainnya.
a. Bagaimana hukum memakai sajen ? Boleh;
- Selama tidak ada niatan taqorrub kepada selain Alloh
- Tidak ada unsur tabdzirul mal/idlo’atul mal (menyia-nyiakan harta)