Hasil Bahtsul Masa’il di Kapung (11 Juli 2025)
Tentang sajen, sejak zaman dahulu hingga sekarang masyarakat masih sering memakai sajen dalam setiap acara seperti mantu, iring-iring khitanan, dan lainnya.
a. Bagaimana hukum memakai sajen ? Boleh;
- Selama tidak ada niatan taqorrub kepada selain Alloh
- Tidak ada unsur tabdzirul mal/idlo’atul mal (menyia-nyiakan harta)
Selengkapnya bisa dibaca melalui sematan link berikut: