Hasil Bahtsul Masa’il di Kapung (11 Juli 2025)

Tentang sajen, sejak zaman dahulu hingga sekarang masyarakat masih sering memakai sajen dalam setiap acara seperti mantu, iring-iring khitanan, dan lainnya.

a. Bagaimana hukum memakai sajen ? Boleh;

  • Selama tidak ada niatan taqorrub kepada selain Alloh
  • Tidak ada unsur tabdzirul mal/idlo’atul mal (menyia-nyiakan harta)

Selengkapnya bisa dibaca melalui sematan link berikut: