Hasil Bahtsul Masa’il di Ringinpitu (2 Januari 2026)
Sebagian budaya NU adalah kirim doa untuk arwah, biasanya ahli warisnya menyumbang dana dengan niat birrul waalidain, dan peruntukanya adalah untuk pembangunan masjid, madrasah, pondok, dan fasilitas umum lainnya, dan ada juga yang dipakai untuk pembangunan fasilitas kubur, untuk jamuan makan, dll.
a. Apakah yang sedemikian ini sudah benar secara hukum ?
Hukumnya sudah benar, sumbangan tadi termasuk infaq/ jariyah/ sedekah, dan bernilai birrul walidain
Sumbangan tadi boleh dipakai untuk kemaslahatan bersama seperti membangun fasilitas kubur, jamuan
makan peziarah, dll dari maslahatil ‘ammah
b. Bagaimana dilihat dari sisi produktifitas pahalanya? | Ranting NU Kaliwenang
Tetap mendapatkan pahala dari sedekah tadi kalau ikhlas lillahi ta’ala, artinya tsawabul ibadah fil akhiroh
itu akan terus mengalir jikalau amal ibadah apapun itu dilandasi dengan ikhlas.
Banyak remaja yang baru pacaran sudah ngalor-ngidul bareng akhirnya hamil duluan di luar nikah, lalu mereka dinikahkan oleh orang tuanya secara resmi melalui KUA, selang 8/9 bulan (umumnya hamil) melahirkan anak perempuan cantik. Nah, ketika si anak perempuan ini nanti menikah, siapakah wali yang menikahkannya? Ranting NU Brabo
Wali hakim atau Kepala KUA, karena si anak perempuan itu intisabnya kepada sang Ibu.
Selengkapnya bisa dilihat dalam sematan berikut: