FATAYAT NU
Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama yang berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun, didirikan pada 24 April 1950 di Surabaya. Sebagai badan otonom, Fatayat NU fokus pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pendidikan, dan kesehatan, berlandaskan paham Ahlussunnah wal Jamaah dan Pancasila.
Dalam pergerakannya Fatayat NU berfoku pada beberapa hal, yaitu Pemberdayaan (Fokus pada peningkatan keterampilan dan potensi perempuan muda), Isu Sosial (Aktif dalam isu perlindungan anak dan perempuan), dan Keagamaan (Menanamkan paham Islam yang toleran dan akomodatif terhadap budaya lokal).
Fatayat NU juga banyak berperan dalam kesehatan reproduksi, penguatan ekonomi perempuan, kaderisasi, serta pengembangan media dan dakwah.